ABSTRAK a. bhawa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Jepara Nomr 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan PeraturanBupati Pasuruan Nomor 148 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan. Prosedur Layanan Penerima Layanan adalah setiap Warga Negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran untuk jenis palayanan penyelamatan dan evakuasi korban di 2011tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun pemberdayaan dan sarana prasarana pemadam kebakaran; l. mengawasi dan mengendalikan tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas ditemukannya atau STANDARPELAYANAN PEMADAM KEBAKARAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA NO KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum - UU No 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik - Peraturan Pemerintah RI No 96 Tahun 2012 tentang pemadam dan pakaian pelindung diri ( pakaian kebakaran ). 3. Menuju Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) , langsung Pasal6 Sosialisasi Hasil Kesepakatan Bersama Para Pihak ini dapat disosialisasikan kepada seluruh SDM RSUD Kayuagung dan SDM Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten OKI. BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan seperti tersebut didalam pasal 2 ayat 2 point a dan b dibebankan kepada anggaran BLUD RSUD 2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Paragraf 2 Susunan Organisasi Pasal 14 (1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai berikut : a. Kepala Satuan. b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan UNITKERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN No Sasaran program Indikator kinerja Target 1 Terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran Persentase pemenuhan layanan kesekretariatan 100% Kegiatan: No Program Anggaran 1. Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Rp. .- Arosuka, Pebruari 2022 SatuanPolisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Tahun 2016 - 2021. Sedangkan tujuan disusunnya Rencana Strategis (Renstra) Perubahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Tahun 2016-2021 adalah: a. PolisiPamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 - 2021, tidak lain adalah sebagai upaya atau usaha untuk mengarahkan seluruh potensi yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan, dengan cara mengintegrasikan antara Berdasarkandata dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tentang kejadian kebakaran tahun 2016 sebanyak 46 unit rumah dan lahan 69,25 hektar mengalami kebakaran dengan kerugian Rp.,- sedangkan Tahun 2017 sebanyak 24 unit rumah dan lahan 62 hektar mengalami kebakaran dengan 3 Membuat administrasi perencanaan anggaran kegiatan Akhir Tahun. Mengelola pertanggung jawaban keuangan kegiatan Penata usahaan Keuangan SKPD; Menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen (bukti) yang sah sebagai kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ); Menyerahkan SPJ kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani; OganKomering Ilir Tahun 2023. Pengumuman SK Bupati Ogan Komering Ilir Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemkab. OKI. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Inspektur Daerah Kab. OKI Tahun 2023. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kab. PolisiPamong Praja dan Pemadam Kebakaran; 9. Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran agar efektif dan efisien; 10. Membagi jumlah seluruh pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk di 1 Satuan Polisi Pamong Praja (1) Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang menjadi kewenangan daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman, sub urusan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran. PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; 10. 5EnX.

satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran