Barangdengan nilai kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima. Barang dengan nilai lebih dari USD75, harus melunasi kewajiban pembayaran bea dan pajak impor, sebelum diterima oleh pembeli. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor 1. Pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman: Caramenghitung BM dan PDRI di android dapat menggunakan aplikasi "Kalkulator Bea Masuk dan PDRI" yang dapat di download di Play Store. (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk) Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman iKCGZbt. Halo para master TAXmau tanya nih ada ga? cara atau rumus untuk mengetahui nilai freight pada import barang?minta pencerahannyathank's ya biasanya tergantung kesepakatan dengan moda angkutannyaSalam gini yah maksudnya…sebuah perusahaan melakukan import … didalam PIB nilai insurance ama freight kosong belum diketahuiklo ga salah ada rumus untuk mencari nilai freight yg blm diketahui..nah ada yang tau ga rumus untuk menentuan nilai freight itu? Originaly posted by echanspmau tanya nih ada ga? cara atau rumus untuk mengetahui nilai freight pada import barang?nilai impor= cost nilai barang+ insurance+freight+bea masuk+bea masuk impor. nt1 … terima kasih buat rumusnya…sangat membantutapi kalo rumus freightnya aja gimana ?freight = …… * ….. + …..^_^ mohon pencerahan yah Originaly posted by echansptapi kalo rumus freightnya aja gimana ?ngak tau deh klo itu.. masing masing forwader aja kale..^^ Originaly posted by echansptapi kalo rumus freightnya aja gimana ?kayaknya gak ada rumus baku tu. intinya besarnya freight dalam perhitungan nilai impor adalah nilai angkut yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.. dalam perhitungan PPh 22 import yg normal transaksi tersebut sdh C = cost I= insurance F=freighttapi terkadang yg diketahui hanya C & F nya saja jika I = insurance tidak diketahui dan tidak bisa dibuktikan maka besarnya nilai insurence adalah 0,5% dari C & jika importir tidak dapat menunjuk besarnya biaya F= Freight maka biaya Fraight tersebut berdasarkan data yg ada di DJBC. ini ada praturanya dibeacukai cuman saya lupa. tapi ada hhhe…hehe benerkok ada 🙂wasalam Originaly posted by bayemOriginaly posted by echansp tapi kalo rumus freightnya aja gimana ?kayaknya gak ada rumus baku tuSependapat dgn bayem…tidak ada rumus baku, biasanya para petugas BC pun akan memberikan nilai perkiraan yaitu 0,5% dari Commercial Invoice Value yang dibuat oleh pihak penjual/exporter luar negerisalam maaf…bukan bayem tapi pak 1 - 11 of 11 replies Penjelasan atas kontrak jual beli CIF Cost Insurance Freigh Incoterms pada dasarnya sama dengan C & F/CNF/CFR, hanya saja ada penambahan komponen “Insurance” dalam CIF sehingga dapat dikatakan bahwa CIF = C & F + Insurance. Terkait dengan asuransi pada CIF, seller harus membuat kontrak dengan perusahaan asuransi dengan biayanya sendiri untuk pengangkutan barang dari gudang seller sampai dengan POD Port of Destination dengan minimum cover. Meskipun asuransi sudah diatur dari titik awal keberangkatan barang sampai dengan pelabuhan tujuan namun perpindahan risiko dari seller ke buyer tidak berubah yaitu pada saat loading barang ke kapal pengangkut di POL Port of Loading. Bagaimana Cara Menghitung Komponen “Insurance” pada CIF Mengingat pada kontrak CIF Incoterms terdapat komponen “insurance” atau asuransi maka diperlukan pengetahuan lebih lanjut tentang bagaimana cara menghitung nilai asuransi sehingga diperoleh total nilai CIF. Sebelum menghitung “Insurance” harus dihitung dulu “C + F”nya dengan contoh ilustrasi sebagai berikut CIF = C + I + F Misal, C Cost = USD 50, meliputi value of goods + loading in factory + export custom clearance + terminal charges + loading on vessel + lain-lain. I Insurance = ? F Freight = USD 5, meliputi inland freight + ocean/sea freight Maka, C + F = USD 50, + USD 5, = USD 55, Jika premium rate asuransi minimum cover ditetapkan sebesar maka nilai asuransi insurance dapat dihitung sebagai berikut I Insurance = x C + F = x USD 55, = USD Sehingga, CIF = USD 50, + USD + USD 5, = USD 55, Dengan demikian, misal dalam kontrak jual beli antara importir dan eksportir disebutkan CIF Tanjung Priok Port, Indonesia Incoterms 2010 dengan nilai CIF USD 55, maka dapat dikatakan bahwa pihak eksportir di luar negeri menjual barangnya ke importir di Indonesia dengan invoice value sebesar USD 55, Total nilai ini sudah termasuk biaya-biaya pengangkutan dan asuransi namun hanya mengcover sampai di pelabuhan tujuan yang disebutkan yaitu Tanjung Priok Port, Indonesia. Adapun biaya bongkar di Tanjung Priok, custom clearance, bea masuk, termasuk biaya trucking dalam perjalanan darat dari Tanjung Priok ke gudang buyer, ditanggung oleh pihak buyer. Penutup Meskipun sudah ada komponen biaya asuransi I=Insurance dalam CIF namun asuransinya hanya berupa minimum cover sehingga preminya disebut juga sebagai “Base Premium”. Hal ini untuk menghindari tercampurnya pengertian premi ini dengan premi “Insured Value” yang dihitung dari CIF + 10% atau CIF x 110%. Referensi DisclaimerAll content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information. TENTANG MODUL PEB VERSI Apa itu Modul PEB ver ? Adalah modul eksportir 2014 versi baru dengan menggunakan nama “Modul PEB versi dengan versi tanggal 14 Maret 2014”. Hal ini untuk memudahkan pembedaan user yang masih menggunkan modul versi lama Versi Bagaimana cara menghitung FREIGHT dan ASURANSINYA ? FREIGHT = FOB x %Tarif Freight ASURANSI = FOB + FREIGHT x % Tarif Asuransi Catatan % Tarif Freight dan % Tarif Asuransi adalah yang ada pada lampiran Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/1/2014. Dimana tariff ditentukan berdasarkan Cara Pengangkutan, Negara Tujuan Regional dan Cara Penyerahan Barang. Bagaimana Pengisian BCF atau Pembetulan PEB ? – Saat KLIK tombol UBAH, modul PEB akan mengecek berlaku atau tidak perhitungan freight dan asuransi sesuai permendag, berdasarkan tanggal pendaftaran PEB. – Jika tanggal daftar PEB >= lebih atau sama dengan tanggal berlaku TOD, maka akan berlaku perhitungan sesuai Permendag. TENTANG PERMENKEU 41 TAHUN 2014 Apa yang di maksud dengan Ekspor ? Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Apa yang di maksud dengan Eksportir ? – Adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan Ekspor. – Eksportir harus memberitahukan barang yang akan di ekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. – Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor. Apa yang dimaksud dengan PEB Pemberitahuan Ekspor Barang? Adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang. Apa yang dimaksud dengan Kantor Pabean ? Adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Apakah Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi ekspor ? Ya HARUS, besaraan nilai transaksi ekspor berdasarkan nilai transaksi ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Dalam hal nilai transaksi ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk – Free On Board FOB, Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. – Cost and Freight CFR, Besaran nilai INSURANCE didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. – Cost Insurance and Freight CFR, Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Apa yang dimaksud dengan Nilai Transaksi Ekspor yang mengikat ? Adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk – Free On Board FOB, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB. – Cost and Freight CFR, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB dan Freight – Cost, Insurance dan Freight CIF, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB , Insurance dan Freight TENTANG PERMENDAG 01, 07, 13 TAHUN 2014 Apa yang dimaksud dengan Nilai Freight ? Adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaanjasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar FOB dan Cost And Freight CFR dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Apa yang dimaksud dengan Nilai Asuransi ? Adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar FOB dan Cost And Freight CFR dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Untuk Apa Nilai Freight dan Nilai Asuransi itu? – Merupakan dasar perhitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Term Of Delivery Free On Board FOB dan Cost And Freight CFR. – Bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor HPE atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tariff bea keluar. Siapa Yang menetapkan Nilai Freight dan Nilai Asuransi tersebut ? Adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan secara periodic setiap tahun Bagaimana kalau Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum di tetapkan ? Nilai Freight dan Nilai Asuransi ebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku. Berapakah Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana Permendag nomor 7 tahun 2014 ? NILAI FREIGHT Sar Kut LAUT wilayah ASEAN 1,53 % Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia 2,03 % Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah 4,05 % Sar Kut LAUT wilayah Eropa 5,03 % Sar Kut LAUT wilayah Amerika 5,57 % Sar Kut UDARA wilayah ASEAN 6,50 % Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia 8,50 % Sar Kut UDARA wilayah Afrika/TimurTengah 12,03 % Sar Kut UDARA wilayah Eropa 18,00 % Sar Kut UDARA wilayah Amerika 19,00 % Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN 2,99 % Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia 2,00 % Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/TimurTengah – % Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa – % Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika – % NILAI ASURANSI Sar Kut LAUT wilayah ASEAN 0,1951 % Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia 0,2050 % Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah 0,2150 % Sar Kut LAUT wilayah Eropa 0,2050 % Sar Kut LAUT wilayah Amerika 0,2250 % Sar Kut UDARA wilayah ASEAN 0,1600 % Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia 0,1700 % Sar Kut UDARA wilayah Afrika/Timur Tengah 0,1750 % Sar Kut UDARA wilayah Eropa 0,1700 % Sar Kut UDARA wilayah Amerika 0,1850 % Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN 0,0383% Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia 0,0640 % Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/Timur Tengah – % Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa – % Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika – % Keterangan Sar Kut = sarana Pengangkutan LAINNYA = angkutan darat/truk Berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 REFERENSI PERATURAN – PENJELASAN DIREKTUR PPKC PENCATATAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM DOKUMEN PEB DENGAN MENAMBAHKAN PENGISIAN NILAI FREIGHT DAN INSURANCE – PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/ – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 13/M-DAG/PER/2014 – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/2014 – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 01/M-DAG/PER/2014 Pencatat Zpica Alfania Soukotta Editor Annisa Anastasya 07 Juni 2022 Lama Baca 2 menit Mata air Unsplash Sahabat Wirausaha, dalam kegiatan perdagangan internasional sama dengan ekspor dan impor, terdapat bilang istilah asing yang wajib Sahabat Wirausaha ketahui. Pusparagam istilah asing tersebut dikeluarkan maka itu Kamar Kulak Dunia semesta International Chamber of Commerce/ICC dengan tujuan lakukan menyamakan kesadaran antara para pelaku kegiatan perdagangan internasional. Kompilasi istilah ini disebut dengan Incoterms International Commercial Terms. Disadur berpokok mata air Wikipedia, incoterms tersebut memuat penjelasan mengenai hak dan kewajiban dari para pembeli dan penjual yang terkait dengan proses pengiriman barang. Baca Juga Cost and Freight CFR Nah, teruntuk Sahabat Wirausaha nan hendak terlibat kerumahtanggaan kegiatan perbisnisan internasional, mesti tahu nih apa itu istilah freight cost. Dalam Bahasa Indonesia, istilah asing ini sebenarnya sering kita sebut sebagai biaya angkut atau biaya pengiriman. Baca juga Pendirian Menghitung Biaya dan Harga Ekspor Definisi Disadur bersumber sumber yang dimaksud dengan freight cost ialah ongkos angkut sampai pelabuhan pamrih ditunjukan dengan B/L Bill of Lading, AWB Airway Bill, atau piagam lainnya. B/L Bill of Lading merupakan arsip utama pengangkutan barang yang berisi data-data akan halnya pengirim dan penerima, kapal pengangkut, barang nan dikirim, dermaga, rincian freight berasal barang yang dikirim, hingga cara pembayarannya. Sementara itu, AWB Airway Bill adalah inskripsi pengangkutan barang menerobos transportasi udara yang mandraguna informasi konseptual mengenai data-data lokasi keberangkatan dan tujuan pengiriman produk, data pengirim, data rincian barang titipan, sebatas surat pernyataan pengiriman barang yang sesuai dengan undang-undang nan berlaku. Baca Juga Cost, Insurance, dan Freight CIF Selanjutnya, disadur dari mata air freight cost yaitu pengeluaran expenditure bagi memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Sekiranya ditampilkan ke kerumahtanggaan tulangtulangan buram, freight cost dapat digambarkan sebagai berikut. Baca Sekali lagi Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor Bagaimana Menghitung Freight Cost Berlandaskan dasar runding BM Bea Masuk dan PDRI Pajak Dalam Rangka Impor, yang disadur mulai sejak sumber terwalak beberapa ketentuan khusus dalam menotal besaran freight cost yaitu sebagai berikut. Perhitungan freight untuk pengangkutan barang melangkahi laut Sebesar 5% berpokok FOB Free on Board bakal barang yang dikirim berpangkal negara-negara ASEAN sama dengan Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Sebesar 10% dari FOB Free on Board bagi Asia-Non Asean ataupun Australia sebagaimana Hongkong, Tiongkok, Jepang, Korea Utara, Korea Kidul, dan lainnya. Sebesar 15% bakal negara selain dari keduanya seperti Amerika, Afrika, Jerman, dan lainnya. Baca juga Petisi Berbagai International Commercial Terms n domestik Ekspor Padahal rekaan freight untuk pengangkutan produk melampaui udara ditentukan berdasarkan tarif berasal asosiasi transportasi gegana internasional atau Tariff International Air Transport Association IATA. Lebih jauh, kuantitas asuransi yang ditetapkan sebesar 0,5% berasal nilai Cost and Freight CFR. Nah, demikian pembahasan singkat mengenai istilah freight cost n domestik kegiatan perdagangan internasional. Mudah-mudahan artikel ini berjasa kerjakan Sahabat Wirausaha yah! Referensi KBBI Online, Wikipedia, Investopedia.

cara menghitung freight dan insurance